Kamis, 25 Agustus 2016

Makalah PMI



MAKALAH 
PMI   
25 Agustus 2016
Disusun Oleh : FRITA PP 

KATA PENGANTAR

Puji syukur atas kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan Makalah Palang Merah Internasional (PMI). Adapun makalah ini dibuat selain sebagai materi yang akan dibahas dalam pelajaran selanjutnya juga untuk memenuhi nilai kami dirapor.

          Kami menyadari dalam penyusunan ini banyak kekurangannya. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran untuk kesempurnaan hasil kerja kami dalam penyusunan makalah ini yang dapat berguna bagi kepentingan dimasa depan. Akhirnya kami mengucapkan banyak terima kasih, semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayahNya kepada kita semua.


DAFTAR ISI


Halaman Judul
Kata Pengantar
Daftar Isi

BAB I PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
B.   Rumusan Masalah
C.   Tujun Pembahasan
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A.   Palang Merah
B.   Sejarah Lambang Palang Merah
BAB III PEMBAHASAN
A.   Sejarah Palang Merah Internasional
B.   Prinsip Dasar Palang Merah Internasional
C.   Palang Merah Dan Bulan Sabit Merah
D.   Hukum Humaniter Internasional
E.   Perlindungan Yang Diberikan ICRC Dalam Peperangan
F.    Bantuan Yang Diberikan Oleh ICRC Terhadap Korban Konflik
G.   Tindakan Pencegahan Yang Dilakukan ICRC
H.   Bentuk Kerjasama ICRC Degan Himpunan-Himpunan Nasional

BAB IV PENUTUP
A.   Kesimpulan
B.   Daftar Pusaka





BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Sedari dulu, telah banyak usaha yang digalakkan untuk mencapai perdamaian diseluruh dunia setelah adanya dua perang besar. Namun nyatanya, konflik bersenjata tetap saja eksis sebagai salah stu ciri menonjol dalam kehidupan umat manusia. Penggunaan senjata tetaplah sebagai cara nomor satu untuk menyelesaikan perbedaan antar bangsa, antar masyarakat, dan antar kelompok etnis. Sehingga dari peristiwa tersebut banyak menimbulkan kematian dan penderitaan.
Berawal dari peristiwa ini, kemudian ICRC (the International Committee of the Red Cross) atau Komite Internasional Palang Merah didirikan, yaitu hampir setengah abad yang lalu karena menyadari adanya kenyataan menyedihkan tersebut. ICRC berupaya untuk memelihara kemanusiaan ditengah kancah peperangan tersebut. Prinsip yang menjadi dasar bagi mereka adalah bahwa dalam perangpun ada batas-batasnya, yaitu batas-batas tentang cara melakukan perang dan batas-batas tentang pelaku perang itu sendiri.
Dalam makalah ini, akan banyak membahas mengenai ICRC itu sendiri.

B.  Rumusan Masalah
1.   Bagaimanakah sejarah lahirnya ICRC?
2.   Apa saja prinsip dasar Palang Merah Internasional?
3.   Apa tu Palang Merah dan Bulan Sabit Merah?
4.   Apa itu hukum Humaniter Internasional?
5.   Bagaimana perlindungan yang diberikan ICRC dalam peperangan?
6.   Apa saja bantuan yang diberikan oleh ICRC terhadap korban konflik?
7.   Bagaimana tindakan pencegahan yang dilakukan ICRC?
8.   Bagaimana bentuk kerjasama ICRC degan himpunan-himpunan Nasional?

C.  Tujuan Pembahasan
1.    Mengetahui apa itu ICRC
2.    Mengetahui apa itu Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
3.    Mengetahui apa itu hukum Humaniter Internasional
4.    Mengetahui apa saja bantuan yang diberikan ICRC terhadap korban Konflik
5.    Mengetahui bagaimana tindakan pencegahan yang dilakukan ICRC
6.    Mengetahui bagaimana kerjasama ICRC dengan himpuna-himpunan Nasional






BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.  Palang Merah
Palang Merah Internasional adalah suatu perhimpunan yang anggotanya memberikan pertolongan secara sukarela kepada setiap manusia yang sedang menderita tanpa membeda-bedakan bangsa, golongan, agama, dan politik. Palang Merah secara umum dikenal dengan sejak tahun 1863 sebagai pergerakan Internasional dari Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang merupakan sebuah organisasi Internasional yang bersifat kemanusiaan dan berdiri sendiri dibanyak negara didunia. Dengan pelayanan sukarela untuk menolong sesama, Palang Merah berkembang untuk melayani korban perang dan melaksanakan Konversi Ganeva.
Kegiatan Palang Merah ini meluas termasuk pelayanan massa damai seperti mendirikan bank darah, memberikan pendidikan pertolongan pertama dan perlindungan diair dan didarat, serta merawat korban bencana seperti banjir, longsor, kebakaran, dll. Selain itu Palang Merahjuga menolong para tawanan perang. Tahun 1859 Henry Dunant pergi ke Italia menuju Solferino, di Sulferino sedang terjadi perang antar Prancis dan Sardinia melawan tentara Australia.
Dari pengalaman tersebut beliau mengarang buku dengan judul “Un Souvenir De Solferino” (kenangan di Solferino). Dan buku tersebut menarik perhatan dunia dan beberapa orang yang terkenal yang akhirnya membentuk panitia 5 yang terdiri dari :
1.    Jendral Dufour
2.    Mr. Maunior
3.    Dr. Appia
4.    Gustave Moyneier
5.    Jean Henry Dunant
Mereka membentuk Lembaga sosial yang bernama PALANG MERAH pada tahun 1899. Panitia lima tersebut merintis bentuknya Palang Merah Lambang Palang Merah diatas dasar putih. Lambang tersebut berarti perlindungan bagi para petugas, penolong dimedan perang.
Panitia lima menjadi Komite Internasional Palang Merah yang dalam bahasa Inggrisnya, yaitu Internasional Commitee Of The Res Cross (ICRC). Jean Henry Dunant adalah Bapak palang merah sedunia karena beliaulah pendiri dan pelopor berdirinya Palang Merah. Jean Hendry Dunant lahir di Swiss pada tanggal 8 mei 1828 (ditetapkan sebagai Hari Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional) Ayahnya bernama Jean Jacques Dunant dan Ibunya Bernama Antoinette Colladon.

B.  Sejarah Lambang Palang Merah

Sebelum lambang palang merah diangkat sebagai lambang yang nertral untuk memberikan pertolongan kepada tentara yang terluka dimedan perang pada waktu itu setiap pelayanan medis kemiliteran memiliki tanda pengenal sendiri-sendiri dengan warna yang berbeda-beda. Austria misalnya, menggunakan bendera putih. Prancis menggunaan bendera merah dan Spanyol menggunakan bendera kuning.

Akibatnya, walaupun tentara tahu apa tanda pengenal dari personel medis mereka, namun biasanya mereka tidak tahu apa tanda pengenal personel medis lawan mereka. Pelayanan medis pun tidak dianggap sebagai pihak yang netral. Melaikan dipandang sebagai bagian dari kesatuan tentara, sehingga tanda pengenal tersebut bukannya memberi perlindungan namun juga dianggap sebagai target bagi tentara lawan yang tidak mengetahui apa artinya.

Lambat laun muncul pemikiran yang mengarah kepada pentingnya mengadopsi lambang yang menawarkan status netral kepada mereka yang membantu korban luka dan menjamin pula perlindungan mereka yang membantu dimedan perang. Kepentingan tersebut menuntut dipilihnya hanya satu lambang. Namun yang menjadi masalah kemudian, adalah memutuskan bentuk lambang yang akan digunakan oleh personel medis sukarela dimedan perang.

Dalam suatu kurun waktu, ikat lengan berwarna putih dipertimbangkan sebagai salah satu kemungkinan. Namun, warna putih telah digunakna dalam konflik bersenjata oleh pembawa bendera putih tanda gencatan senjata, khususnya untuk menyatakan menyerah. Penggunaan warna putih pun dapat menimbulkan kebingungan sehingga perlu di cari suatu kemungkinan lembaga lainnya.

Delegasi dari Konferensi Intenasional tahun 1863 akhirnya memilih Lambang Palang Merah di atas dasar putih, warna kebalikan dari bendera nasional Swiss (palang putih diatas dasar merah) sebagai bentuk penghormatan terhadap negara Swiss yang memfasilitasi berlangsung nya Konferensi Internasional saaat itu. Bentuk palang merah pun memberikan keuntungan teknis karena dinilai memiliki desain yang sederhana sehingga mudah di kenali dan mudah dibuat. Selanjutnya pada tahun 1863, Konferensi Internasional bertemu di Jenewa dan sepakat mengadopsi Lambang Palang Merah di atas dasar putih sebagai tanda pengenal perhimpunan bantuan bagi tentara yang terluka yang kemudian berubah menjadi Perhimpunan Nasional Palang Merah.

Pada tahun 1864, Lambang Palag Merah di atas dasar putih secra resmi di akui sebagai tanda pengenal pelayanan medis angkatan bersenjata.

  
  
BAB III
PEMBAHASAN

A.  Sejarah Palang Merah Internasional
Jean Henry Dunant adalah Bapak Palang merah sedunia karena beliaulah pendiri dan pelopor berdirinya Palang Merah. J.H. Dunant lahir di Swiss pada tanggal 8 Mei 1828 (ditetapkan sebagai Hari Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional) Ayahnya bernama Jean Jacques Dunant dan Ibunya bernama Antoinette Colladon.
Pada tanggal 24 Juni 1859 di Solferino Itali Utara, pasukan Prancis dan Itali sedang bertempur melawan pasukan Austria. Pada saat itu H.Dunant tiba disana dengan harapan dapat bertemu dengan Kaisar Prancis (Napoleon III). H. Dunant secara kebetulan menyaksikan pertempuran itu.
Saat itu dinas medis militer kewalahan dalam menangani korban perang yang mencapai 40.000 orang. Tergetar oleh penderitaan tentara yang terluka, H. Dunant bekerjasama dengan penduduk setempat segera bertindak mengkoordinasikan bantuan untuk mereka. Setelah kembali ke Swiss, H. Dunant menggambarkan pengalaman itu ke dalam sebuah buku yang berjudul : UN SOUVENIR DE SOLFERINIO/ A MEMORI OF SOLFERINO yang artinya Kenang-kenangan dari Solferino TAHUN 1862.
Dalam bukunya H. Dunant mengajukan 2 gagasan, yaitu :
1)      Membentuk organisasi Sukarelawan, yang akan disiapkan dimasa damai                           untuk menolong para prajurit yang terluka di medan perang.     
2)      Mengadakan perjanjian internasional guna melindungi prajurit yang cidera di medan perang ,serta sukarelawan dari organisasi tersebut pada waktu memberikan perawatan.
Tahun 1863 Empat orang warga Jenewa bergabung dengan H. Dunant untuk mengembangkan kedua gagasan tersebut. Empat orang tersebut adalah : General Dufour, Dr. Theodore, Dr. Louis Appia, dan Gustave Moynier. Yang kemudian mereka bersama-sama membentuk “Komite Internasional Palang Merah” (KIPM) atau “International Committee Of the Red Cross” (ICRC).
Berdasarkan gagasan pertama didirikanlah sebuah Organisasi Sukarelawan di setiap negara, yang bertugas membantu dinas medis angkatan darat pada waktu perang. Organisasi tersebut sekarang disebut LRCS (Loague Of The Red Cross Society) atau LPPMI ( Liga Perhimpunan Palang Merah) yang dibentuk tanggal 5 Mei Tahun 1919. Tahun 1992 berubah menjadi Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah .      
Palang Merah lahir berdasarkan keinginan untuk membantu korban perang, dan untuk pelaksanaan tugasnya pada tanggal 22 Agustus 1864 atas Prakarsa ICRC, Pemerintah Swiss menyelenggarakan onferensi yang diikuti 12 negara yang dikenal dengan Konvensi Genewa ( The Genewa Conventions Of  August 12 1949 ) dengan hasil konfrensi :
TUGAS PALANG MERAH       :
Pada Waktu Perang
    
 1. Membantu Jawatan Kesehatan angkatan Perang       
 2. Memberi Pertolongan pada waktu perang
Pada waktu damai      
1.  Membangkitkan perhatian umum terhadap azas dan tujuan Palang Merah           
2.
  Menyebarluaskan Cita-cita Palang Merah Berdasarkan Prikemanusiaan  
3.
Menyiapkan tenaga dan sarana Kesehatan/bantuan lainnya untuk menjamin kelancaran tugas palang Merah.               
4.
  Memberi bantuan dan pertolongan pertama dalam setiap musibah/kecelakaan.   
5.
 Menyelenggarakan PMR   
6.
 Turut memperbaiki Kesehatan rakyat      
7.
 Membantu Mencari Korban Hilang ( TMS ).




B.  Prinsip Dasar Palang Merah Internasional
1.    Kemanusiaan
Gerakan Palang Merah dan Bulan sabit Merah Internasional didirikan berdasarkan keinginan memberi pertolongan tanpa membedakan korban yang terluka di dalam pertempuran, mencegah dan mengatasi penderitaan sesama manusia. Palang Merah menumbuhkan saling pengertian, persahabatan, kerjasama dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.
2.    Kesamaan
Gerakan ini tidak membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan, agama atau pandangan politik. Tujuannya semata-mata mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan medahulukan keadaan yang paling parah.
3.    Kenetralan
Agar senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, kesukuan, agama atau ideologi.
4.    Kemandirian
Gerakan ini bersifat mandiri. Perhimpunan nasional disamping membantu Pemerintahnya dalam bidang kemanusiaan, juga harus mentaati peraturan negaranya, harus selalu menjaga otonominya sehingga dapat bertindak sejalan dengan prinsip-prinsip gerakan ini.
5.    Kesukarelaan
Gerakan ini adalah gerakan pemberi bantuan sukarela, yang tidak             didasari      oleh keinginan untuk mencari keuntungan apa pun
6.    Kesatuan
Di dalam suatu negara hanya ada satu perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.
7.    Kesemestaan
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah bersifat semesta. Setiap Perhimpunan Nasional mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong sesama manusia.
C.  Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional hadir dan aktif pada hampir semua negara dan mencakup sekitar 100 juta anggota dan relawan. Gerakan ini dipandu oleh tujuh Prinsip Dasar, diantaranya adalah kemanusiaan, etidakberpihakan, kenetralan, kemandirian, kesukarelaan, kesatuan, dan kesemestaan, itulah yang menjadi rujukan dan universal bagi seluruh anggotanya. Dalam kegiatannya, Palang Merah dan Bulan Sabit Merah memiliki satu tujuan pokok, yaitu untuk mencegah dan meringankan penderitaan manusia, secara tanpa diskriminasi, dan melindungi martabat manusia.
ICRC, Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, serta Perhimpunan Nasional masing-masing negara adalah organisasi-organisasi yang masing-masing berdiri sendiri. Mereka memiliki status sendiri dan tanpa memiliki kewenangan terhadap yang lain. Organisasi-organisasi tersebut bertemu setiap dua tahun sekali dalam sebuah pertemuan yang disebut Dewan Delegasi (the Council of Delegates).
 Selain itu, mereka juga mengadakan pertemuan dengan para wakil negara-negara peserta Konvensi-konvensi jenewa setiap empat tahun sekali, dalam sebuah Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (the International Conference of the Red Cross and Red Crescent).
D.  Hukum Humaniter Internasional
Hukum Humaniter Internasional (HHI) yang juga dikenal sebagai hukum perang adalah sekumpulan aturan yang berlaku di masa perang untuk melindungi orang yang tidak atau tidak lagi ikut serta dalam permusuhan. HHI membatasi cara dan alat berperang, tujuan utamanya adalah untuk mengurangi dan mencegah penderitaan manusia ketika berlangsung konflik bersenjata. HHI harus dipatuhi oleh pemerintah-pemerintah beserta angkatan bersenjatanya maupun oleh kelompok oposisi bersenjata dan setiap pihak yang terlibat konflik.

Keempat Konvensi Jenewa Tahun 1949 dan kedua Protokol Tambahannya tahun 1977 adalah instrument-instrumen utama HHI. Instrumen HHI lainnya seperti Protokol Jenewa 1925 tentang Pelarangan Penggunaan gas, Konvensi 1980 tentang Senjata Konvensional Tertentu, dan Konvensi Ottawa 1997 tentang Pelarangan Ranjau Darat Antipersonil.

E.  Perlindungan Yang Di Berikan ICRC Dalam Perang
Dalam kegiatannya untuk melindungi manusia dalam situasi konflik atau kekerasan bersenjata, misi ICRC adalah untuk memperoleh penghormatan sepenuhnya terhadap isi dan jiwa Hukum Humaniter Internasional. ICRC berupaya untuk:
1. Memperkecil bahaya yang mengancam orang-orang dalam situasi semacam itu
2. Mencegah dan menghentikan perlakuan semena-mena terhadap mereka
3. Mengupayakan agar hak-hak mereka diperhatikan dan suara mereka didengar
4. Memberi mereka bantuan
ICRC melakukan hal ini dengan cara terus berada di dekat para korban konflik dan kekerasan maupun dengan cara menjalin dialog secara tertutup dengan pihak-pihak yang terlibat, baik Negara maupun non-Negara. Kemudian untuk melindungi penduduk sipil ICRC banyak mengadakan dialog dengan semua pihak pembawa senjata, baik militer, kelompok pemberontak, kepolisian, pasukan para militer, maupun kelompok lain yang ikut serta dalam permusuhan.Selanjutnya perlindungan bagi para tahanan, dalam Konvensi-konvensi Jenewa mengakui hak ICRC untuk mengunjungi tawanan perang dan internir sipil. Mencegah ICRC melaksanakan misi ini adalah pelanggaran HHI.
F.   Bantuan Bagi Korban Konflik
ICRC selalu berusaha untuk tetap terarah pada tujuan utamanya, yaitu memulihkan kemampuan orang untuk mencukupi kebutuhannya sendiri. Bantuan itu sendiri dapat bermacam-macam bentuknya, tergantung pada wilayah dan sifat krisis yang bersangkutan. Bantuan dapat berupa makanan dan atau obat-obatan, tetapi biasanya berupa pemberian pelayanan yang bersifat esensial seperti pembangunan atau perbaikan sistem penyediaan air atau sarana medis dan pemberian pelatihan kepada staf kesehatan primer, ahli bedah, dan teknisi prostetik/ortotik.
G.   Tindakan Pencegahan
Kegiatan ICRC yang sifatnya preventif dirancang untuk membatasi efek buruk dari konflik dan menjaga agar efek-efek semacam itu sekecil mungkin. Semangat yang sesungguhnya dari Hukum Humaniter Internasional ialah agar penggunaan kekuatan dilakukan secara terkendali dan secara proporsional dengan tujuannya. Karena itu, ICRC berusaha untuk menyebarluaskan seluruh rangkaian prinsip-prinsip kemanusiaan dalam rangka mencegah atau sekurang-kurangnya membatasi ekses-ekses terburuk dari peperangan.
H.  Kerjasama Dengan Perhimpunan Nasional
Tujuan dari adanya kerjasama ini adalah untuk meningkatkan kemampuan Perhimpunan Nasional untuk memenuhi tanggung jawab mereka sebagai lembaga Palang Merah atau Bulan Sabit Merah dalam memberikan pelayanan kemanusiaan di negara masing-masing. ICRC terutama membantu dan mendukung Perhimpunan Nasional dalam kegiatan mereka untuk:
1. Memberikan bantuan kepada para korban konflik dan ketegangan dalam negeri
2. Mempromosikan Hukum Humaniter Internasional dan menyebaarluaskan pengetahuan mengenai Prinsip-prinsip Dasar, cita-cita, dan kegiatan-kegiatan Gerakan Palang merah dan Bulan Sabit Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
3. Memulihkan hubungan antara anggota keluarga yang tercerai berai sebagai bagian dari jaringan kerja pencarian Palang Merah dan Bulan Sabit Merah di seluruh dunia


BAB IV
PENUTUP
A.  Kesimpulan
ICRC adalah organisasi kemanusiaan yang netral, tidak memihak, dan mandiri. Mandat ICRC, yaitu melindungi dan membantu korban konflik bersenjata, diperolehnya dari Negara-negara melalui keempat Konvensi Jenewa Tahun 1949 beserta Protokol-protokol Tambahannya Tahun 1977 dan 2005, yang menggantikan Konvensi Jenewa Pertama Tahun 1864. Dunant menerbitkan sebuah buku berjudul A Memory of Solferino (Kenangan dari Solferino). Atas undangan mereka, 16 negara dan empat lembaga filantropis menghadiri Konferensi Internasional di Jenewa pada tanggal 26 Oktober 1863.
Dalam konferensi inilah sebuah lambing pembeda, yaitu palang merah di atas dasar putih, diadobsi. Lahirlah Palang Merah. Gerakan ini dipandu oleh tujuh Prinsip Dasar, diantaranya adalah kemanusiaan, ketidakberpihakan, kenetralan, kemandirian, kesukarelaan, kesatuan, dan kesemestaan, itulah yang menjadi rujukan dan universal bagi seluruh anggotanya. Dalam kegiatannya, Palang Merah dan Bulan Sabit Merah memiliki satu tujuan pokok, yaitu untuk mencegah dan meringankan penderitaan manusia, secara tanpa diskriminasi, dan melindungi martabat manusia.
Hukum Humaniter Internasional (HHI) yang juga dikenal sebagai hukum perang adalah sekumpulan aturan yang berlaku di masa perang untuk melindungi orang yang tidak atau tidak lagi ikut serta dalam permusuhan. Dalam kegiatannya untuk melindungi manusia dalam situasi konflik atau kekerasan bersenjata, misi ICRC adalah untuk memperoleh penghormatan sepenuhnya terhadap isi dan jiwa Hukum Humaniter Internasional. Bantuan itu sendiri dapat bermacam-macam bentuknya, tergantung pada wilayah dan sifat krisis yang bersangkutan.
Bantuan dapat berupa makanan dan atau obat-obatan, tetapi biasanya berupa pemberian pelayanan yang bersifat esensial seperti pembangunan atau perbaikan sistem penyediaan air atau sarana medis dan pemberian pelatihan kepada staf kesehatan primer, ahli bedah, dan teknisi prostetik/ortotik.Karena itu, ICRC berusaha untuk menyebarluaskan seluruh rangkaian prinsip-prinsip kemanusiaan dalam rangka mencegah atau sekurang-kurangnya membatasi ekses-ekses terburuk dari peperangan. Tujuan dari adanya kerjasama ini adalah untuk meningkatkan kemampuan Perhimpunan Nasional untuk memenuhi tanggung jawab mereka sebagai lembaga Palang Merah atau Bulan Sabit Merah dalam memberikan pelayanan kemanusiaan di negara masing-masing.
B.  Daftar Pustaka
Saltbones, Olav. 2006. International Committee of the Red Cross. Geneva: ICRC
http://www.icrc.org diunduh pada tanggal 01 November 2014/19:00
http://madhienyutnyut.blogspot.co.id/2012/02/makalah-palang-merah-internasional.html
http://rizalrecht.blogspot.co.id/2014/11/palang-merah-internasional-dalam.html














1 komentar:

Jian Aprilia (Luo Jian Han) mengatakan...

dikira kalo backgroundnya kaya gini tulisannya kebaca apa -_-

Posting Komentar