MAKALAH
PMI
25 Agustus 2016
Disusun Oleh : FRITA PP
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat
dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan Makalah Palang Merah
Internasional (PMI). Adapun makalah ini dibuat
selain sebagai materi
yang akan dibahas dalam pelajaran selanjutnya juga untuk memenuhi nilai kami
dirapor.
Kami menyadari dalam penyusunan ini banyak kekurangannya. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran untuk kesempurnaan hasil kerja kami dalam penyusunan makalah ini yang dapat berguna bagi kepentingan dimasa depan. Akhirnya kami mengucapkan banyak terima kasih, semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayahNya kepada kita semua.
DAFTAR
ISI
Halaman Judul
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujun Pembahasan
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A. Palang Merah
B. Sejarah Lambang Palang Merah
BAB III PEMBAHASAN
A. Sejarah Palang Merah Internasional
B. Prinsip
Dasar Palang Merah Internasional
C. Palang Merah
Dan Bulan Sabit Merah
D. Hukum
Humaniter Internasional
E. Perlindungan
Yang Diberikan ICRC Dalam Peperangan
F. Bantuan Yang
Diberikan Oleh ICRC Terhadap Korban Konflik
G. Tindakan
Pencegahan Yang Dilakukan ICRC
H. Bentuk
Kerjasama ICRC Degan Himpunan-Himpunan Nasional
BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Daftar Pusaka
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sedari
dulu, telah banyak usaha yang digalakkan untuk mencapai perdamaian diseluruh
dunia setelah adanya dua perang besar. Namun nyatanya, konflik bersenjata tetap
saja eksis sebagai salah stu ciri menonjol dalam kehidupan umat manusia.
Penggunaan senjata tetaplah sebagai cara nomor satu untuk menyelesaikan
perbedaan antar bangsa, antar masyarakat, dan antar kelompok etnis. Sehingga
dari peristiwa tersebut banyak menimbulkan kematian dan penderitaan.
Berawal dari peristiwa ini,
kemudian ICRC (the International Committee of the Red Cross) atau Komite
Internasional Palang Merah didirikan, yaitu hampir setengah abad yang lalu
karena menyadari adanya kenyataan menyedihkan tersebut. ICRC berupaya untuk
memelihara kemanusiaan ditengah kancah peperangan tersebut. Prinsip yang
menjadi dasar bagi mereka adalah bahwa dalam perangpun ada batas-batasnya,
yaitu batas-batas tentang cara melakukan perang dan batas-batas tentang pelaku
perang itu sendiri.
Dalam makalah ini, akan banyak membahas mengenai ICRC itu sendiri.
Dalam makalah ini, akan banyak membahas mengenai ICRC itu sendiri.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah
sejarah lahirnya ICRC?
2. Apa saja
prinsip dasar Palang Merah Internasional?
3. Apa tu
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah?
4. Apa itu
hukum Humaniter Internasional?
5. Bagaimana
perlindungan yang diberikan ICRC dalam peperangan?
6. Apa saja
bantuan yang diberikan oleh ICRC terhadap korban konflik?
7. Bagaimana
tindakan pencegahan yang dilakukan ICRC?
8. Bagaimana
bentuk kerjasama ICRC degan himpunan-himpunan Nasional?
C. Tujuan Pembahasan
1. Mengetahui
apa itu ICRC
2. Mengetahui
apa itu Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
3. Mengetahui
apa itu hukum Humaniter Internasional
4. Mengetahui
apa saja bantuan yang diberikan ICRC terhadap korban Konflik
5. Mengetahui
bagaimana tindakan pencegahan yang dilakukan ICRC
6. Mengetahui
bagaimana kerjasama ICRC dengan himpuna-himpunan Nasional
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Palang Merah
Palang Merah
Internasional adalah suatu perhimpunan yang anggotanya memberikan pertolongan
secara sukarela kepada setiap manusia yang sedang menderita tanpa
membeda-bedakan bangsa, golongan, agama, dan politik. Palang Merah secara umum
dikenal dengan sejak tahun 1863 sebagai pergerakan Internasional dari Palang
Merah dan Bulan Sabit Merah yang merupakan sebuah organisasi Internasional yang
bersifat kemanusiaan dan berdiri sendiri dibanyak negara didunia. Dengan
pelayanan sukarela untuk menolong sesama, Palang Merah berkembang untuk
melayani korban perang dan melaksanakan Konversi Ganeva.
Kegiatan
Palang Merah ini meluas termasuk pelayanan massa damai seperti mendirikan bank
darah, memberikan pendidikan pertolongan pertama dan perlindungan diair dan
didarat, serta merawat korban bencana seperti banjir, longsor, kebakaran, dll.
Selain itu Palang Merahjuga menolong para tawanan perang. Tahun 1859 Henry
Dunant pergi ke Italia menuju Solferino, di Sulferino sedang terjadi perang antar
Prancis dan Sardinia melawan tentara Australia.
Dari
pengalaman tersebut beliau mengarang buku dengan judul “Un Souvenir De
Solferino” (kenangan di Solferino). Dan buku tersebut menarik perhatan dunia
dan beberapa orang yang terkenal yang akhirnya membentuk panitia 5 yang terdiri
dari :
1. Jendral
Dufour
2. Mr. Maunior
3. Dr. Appia
4. Gustave
Moyneier
5. Jean Henry
Dunant
Mereka
membentuk Lembaga sosial yang bernama PALANG MERAH pada tahun 1899. Panitia
lima tersebut merintis bentuknya Palang Merah Lambang Palang Merah diatas dasar
putih. Lambang tersebut berarti perlindungan bagi para petugas, penolong
dimedan perang.
Panitia lima
menjadi Komite Internasional Palang Merah yang dalam bahasa Inggrisnya, yaitu
Internasional Commitee Of The Res Cross (ICRC). Jean Henry Dunant adalah Bapak
palang merah sedunia karena beliaulah pendiri dan pelopor berdirinya Palang
Merah. Jean Hendry Dunant lahir di Swiss pada tanggal 8 mei 1828 (ditetapkan
sebagai Hari Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional) Ayahnya bernama
Jean Jacques Dunant dan Ibunya Bernama Antoinette Colladon.
B. Sejarah Lambang Palang Merah
Sebelum
lambang palang merah diangkat sebagai lambang yang nertral untuk memberikan
pertolongan kepada tentara yang terluka dimedan perang pada waktu itu setiap
pelayanan medis kemiliteran memiliki tanda pengenal sendiri-sendiri dengan
warna yang berbeda-beda. Austria misalnya, menggunakan bendera putih. Prancis
menggunaan bendera merah dan Spanyol menggunakan bendera kuning.
Akibatnya,
walaupun tentara tahu apa tanda pengenal dari personel medis mereka, namun
biasanya mereka tidak tahu apa tanda pengenal personel medis lawan mereka.
Pelayanan medis pun tidak dianggap sebagai pihak yang netral. Melaikan
dipandang sebagai bagian dari kesatuan tentara, sehingga tanda pengenal
tersebut bukannya memberi perlindungan namun juga dianggap sebagai target bagi
tentara lawan yang tidak mengetahui apa artinya.
Lambat laun
muncul pemikiran yang mengarah kepada pentingnya mengadopsi lambang yang
menawarkan status netral kepada mereka yang membantu korban luka dan menjamin
pula perlindungan mereka yang membantu dimedan perang. Kepentingan tersebut
menuntut dipilihnya hanya satu lambang. Namun yang menjadi masalah kemudian,
adalah memutuskan bentuk lambang yang akan digunakan oleh personel medis
sukarela dimedan perang.
Dalam suatu
kurun waktu, ikat lengan berwarna putih dipertimbangkan sebagai salah satu
kemungkinan. Namun, warna putih telah digunakna dalam konflik bersenjata oleh
pembawa bendera putih tanda gencatan senjata, khususnya untuk menyatakan menyerah.
Penggunaan warna putih pun dapat menimbulkan kebingungan sehingga perlu di cari
suatu kemungkinan lembaga lainnya.
Delegasi
dari Konferensi Intenasional tahun 1863 akhirnya memilih Lambang Palang Merah
di atas dasar putih, warna kebalikan dari bendera nasional Swiss (palang putih
diatas dasar merah) sebagai bentuk penghormatan terhadap negara Swiss yang
memfasilitasi berlangsung nya Konferensi Internasional saaat itu. Bentuk palang
merah pun memberikan keuntungan teknis karena dinilai memiliki desain yang
sederhana sehingga mudah di kenali dan mudah dibuat. Selanjutnya pada tahun
1863, Konferensi Internasional bertemu di Jenewa dan sepakat mengadopsi Lambang
Palang Merah di atas dasar putih sebagai tanda pengenal perhimpunan bantuan
bagi tentara yang terluka yang kemudian berubah menjadi Perhimpunan Nasional
Palang Merah.
Pada tahun
1864, Lambang Palag Merah di atas dasar putih secra resmi di akui sebagai tanda
pengenal pelayanan medis angkatan bersenjata.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Sejarah Palang Merah
Internasional
Jean Henry Dunant adalah Bapak Palang merah sedunia karena beliaulah pendiri dan pelopor berdirinya Palang Merah.
J.H. Dunant lahir di Swiss pada tanggal 8 Mei 1828 (ditetapkan sebagai Hari
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional) Ayahnya bernama Jean Jacques
Dunant dan Ibunya bernama Antoinette Colladon.
Pada tanggal 24 Juni 1859 di Solferino Itali Utara,
pasukan Prancis dan Itali sedang bertempur melawan pasukan Austria. Pada saat itu H.Dunant tiba disana
dengan harapan dapat bertemu dengan Kaisar Prancis (Napoleon III). H. Dunant secara kebetulan menyaksikan pertempuran itu.
Saat itu dinas medis militer kewalahan dalam menangani korban perang yang mencapai 40.000 orang.
Tergetar oleh penderitaan tentara yang terluka, H. Dunant bekerjasama dengan penduduk setempat segera
bertindak mengkoordinasikan
bantuan
untuk mereka. Setelah kembali ke Swiss, H. Dunant menggambarkan
pengalaman itu ke dalam sebuah buku yang berjudul : UN
SOUVENIR DE SOLFERINIO/ A MEMORI OF SOLFERINO yang artinya Kenang-kenangan
dari
Solferino TAHUN 1862.
Dalam bukunya H. Dunant mengajukan 2 gagasan, yaitu :
1) Membentuk organisasi
Sukarelawan, yang akan disiapkan dimasa damai untuk menolong para prajurit yang terluka di medan perang.
2) Mengadakan perjanjian
internasional guna melindungi prajurit yang cidera di medan perang ,serta sukarelawan dari organisasi tersebut pada waktu
memberikan perawatan.
Tahun 1863 Empat orang warga Jenewa bergabung dengan H.
Dunant untuk mengembangkan kedua gagasan tersebut. Empat orang tersebut adalah : General Dufour, Dr. Theodore, Dr. Louis Appia, dan Gustave Moynier. Yang kemudian mereka bersama-sama membentuk “Komite
Internasional Palang Merah” (KIPM) atau “International Committee Of the Red
Cross” (ICRC).
Berdasarkan gagasan pertama didirikanlah sebuah
Organisasi Sukarelawan di setiap negara, yang bertugas membantu dinas medis angkatan darat pada
waktu perang. Organisasi tersebut sekarang disebut LRCS (Loague Of The Red Cross Society) atau
LPPMI ( Liga Perhimpunan Palang Merah) yang dibentuk tanggal 5 Mei Tahun 1919. Tahun 1992 berubah
menjadi Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah .
Palang Merah lahir berdasarkan keinginan untuk
membantu korban perang, dan untuk pelaksanaan tugasnya pada tanggal 22 Agustus 1864 atas Prakarsa
ICRC, Pemerintah Swiss menyelenggarakan onferensi yang diikuti 12 negara yang dikenal dengan Konvensi Genewa ( The Genewa Conventions Of August 12 1949 ) dengan hasil
konfrensi :
TUGAS PALANG MERAH :
Pada Waktu Perang
1. Membantu Jawatan Kesehatan angkatan Perang
2. Memberi Pertolongan pada waktu perang
Pada Waktu Perang
1. Membantu Jawatan Kesehatan angkatan Perang
2. Memberi Pertolongan pada waktu perang
Pada waktu damai
1. Membangkitkan perhatian umum terhadap azas dan tujuan Palang Merah
2. Menyebarluaskan Cita-cita Palang Merah Berdasarkan Prikemanusiaan
3. Menyiapkan tenaga dan sarana Kesehatan/bantuan lainnya untuk menjamin kelancaran tugas palang Merah.
4. Memberi bantuan dan pertolongan pertama dalam setiap musibah/kecelakaan.
5. Menyelenggarakan PMR
6. Turut memperbaiki Kesehatan rakyat
7. Membantu Mencari Korban Hilang ( TMS ).
1. Membangkitkan perhatian umum terhadap azas dan tujuan Palang Merah
2. Menyebarluaskan Cita-cita Palang Merah Berdasarkan Prikemanusiaan
3. Menyiapkan tenaga dan sarana Kesehatan/bantuan lainnya untuk menjamin kelancaran tugas palang Merah.
4. Memberi bantuan dan pertolongan pertama dalam setiap musibah/kecelakaan.
5. Menyelenggarakan PMR
6. Turut memperbaiki Kesehatan rakyat
7. Membantu Mencari Korban Hilang ( TMS ).
B. Prinsip Dasar Palang Merah Internasional
1.
Kemanusiaan
Gerakan Palang Merah dan Bulan sabit Merah
Internasional didirikan berdasarkan keinginan memberi pertolongan tanpa
membedakan korban yang terluka di dalam pertempuran, mencegah dan mengatasi
penderitaan sesama manusia. Palang Merah menumbuhkan saling pengertian,
persahabatan, kerjasama dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.
2. Kesamaan
Gerakan ini tidak membuat perbedaan atas dasar
kebangsaan, kesukuan, agama atau pandangan politik. Tujuannya semata-mata
mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan medahulukan
keadaan yang paling parah.
3. Kenetralan
Agar senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak,
gerakan ini tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan
politik, kesukuan, agama atau ideologi.
4. Kemandirian
Gerakan ini bersifat mandiri. Perhimpunan nasional
disamping membantu Pemerintahnya dalam bidang kemanusiaan, juga harus mentaati
peraturan negaranya, harus selalu menjaga otonominya sehingga dapat bertindak
sejalan dengan prinsip-prinsip gerakan ini.
5. Kesukarelaan
Gerakan ini adalah gerakan pemberi bantuan sukarela,
yang tidak didasari oleh keinginan untuk mencari keuntungan
apa pun
6. Kesatuan
Di dalam suatu negara hanya ada satu perhimpunan
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang terbuka untuk semua orang dan
melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.
7. Kesemestaan
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Internasional adalah bersifat semesta. Setiap Perhimpunan Nasional mempunyai
hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong sesama manusia.
C. Palang
Merah dan Bulan Sabit Merah
Palang Merah dan Bulan Sabit
Merah Internasional hadir dan aktif pada hampir semua negara dan mencakup
sekitar 100 juta anggota dan relawan. Gerakan ini dipandu oleh tujuh Prinsip
Dasar, diantaranya adalah kemanusiaan, etidakberpihakan, kenetralan,
kemandirian, kesukarelaan, kesatuan, dan kesemestaan, itulah yang menjadi
rujukan dan universal bagi seluruh anggotanya. Dalam kegiatannya, Palang Merah
dan Bulan Sabit Merah memiliki satu tujuan pokok, yaitu untuk mencegah dan meringankan
penderitaan manusia, secara tanpa diskriminasi, dan melindungi martabat
manusia.
ICRC, Federasi Internasional
Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, serta Perhimpunan Nasional
masing-masing negara adalah organisasi-organisasi yang masing-masing berdiri
sendiri. Mereka memiliki status sendiri dan tanpa memiliki kewenangan terhadap
yang lain. Organisasi-organisasi tersebut bertemu setiap dua tahun sekali dalam
sebuah pertemuan yang disebut Dewan Delegasi (the Council of Delegates).
Selain itu, mereka juga mengadakan pertemuan
dengan para wakil negara-negara peserta Konvensi-konvensi jenewa setiap empat
tahun sekali, dalam sebuah Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan
Sabit Merah (the International Conference of the Red Cross and Red Crescent).
D. Hukum Humaniter Internasional
Hukum
Humaniter Internasional (HHI) yang juga dikenal sebagai hukum perang adalah
sekumpulan aturan yang berlaku di masa perang untuk melindungi orang yang tidak
atau tidak lagi ikut serta dalam permusuhan. HHI membatasi cara dan alat
berperang, tujuan utamanya adalah untuk mengurangi dan mencegah penderitaan
manusia ketika berlangsung konflik bersenjata. HHI harus dipatuhi oleh
pemerintah-pemerintah beserta angkatan bersenjatanya maupun oleh kelompok oposisi
bersenjata dan setiap pihak yang terlibat konflik.
Keempat
Konvensi Jenewa Tahun 1949 dan kedua Protokol Tambahannya tahun 1977 adalah
instrument-instrumen utama HHI. Instrumen HHI lainnya seperti Protokol Jenewa
1925 tentang Pelarangan Penggunaan gas, Konvensi 1980 tentang Senjata
Konvensional Tertentu, dan Konvensi Ottawa 1997 tentang Pelarangan Ranjau Darat
Antipersonil.
E. Perlindungan
Yang Di Berikan ICRC Dalam Perang
Dalam
kegiatannya untuk melindungi manusia dalam situasi konflik atau kekerasan bersenjata,
misi ICRC adalah untuk memperoleh penghormatan sepenuhnya terhadap isi dan jiwa
Hukum Humaniter Internasional. ICRC berupaya untuk:
1. Memperkecil bahaya yang mengancam orang-orang dalam situasi semacam itu
2. Mencegah dan menghentikan perlakuan semena-mena terhadap mereka
3. Mengupayakan agar hak-hak mereka diperhatikan dan suara mereka didengar
4. Memberi mereka bantuan
1. Memperkecil bahaya yang mengancam orang-orang dalam situasi semacam itu
2. Mencegah dan menghentikan perlakuan semena-mena terhadap mereka
3. Mengupayakan agar hak-hak mereka diperhatikan dan suara mereka didengar
4. Memberi mereka bantuan
ICRC
melakukan hal ini dengan cara terus berada di dekat para korban konflik dan
kekerasan maupun dengan cara menjalin dialog secara tertutup dengan pihak-pihak
yang terlibat, baik Negara maupun non-Negara. Kemudian untuk melindungi
penduduk sipil ICRC banyak mengadakan dialog dengan semua pihak pembawa
senjata, baik militer, kelompok pemberontak, kepolisian, pasukan para militer,
maupun kelompok lain yang ikut serta dalam permusuhan.Selanjutnya perlindungan
bagi para tahanan, dalam Konvensi-konvensi Jenewa mengakui hak ICRC untuk
mengunjungi tawanan perang dan internir sipil. Mencegah ICRC melaksanakan misi
ini adalah pelanggaran HHI.
F. Bantuan Bagi Korban
Konflik
ICRC selalu berusaha untuk tetap
terarah pada tujuan utamanya, yaitu memulihkan kemampuan orang untuk mencukupi
kebutuhannya sendiri. Bantuan itu sendiri dapat bermacam-macam bentuknya,
tergantung pada wilayah dan sifat krisis yang bersangkutan. Bantuan dapat
berupa makanan dan atau obat-obatan, tetapi biasanya berupa pemberian pelayanan
yang bersifat esensial seperti pembangunan atau perbaikan sistem penyediaan air
atau sarana medis dan pemberian pelatihan kepada staf kesehatan primer, ahli
bedah, dan teknisi prostetik/ortotik.
G. Tindakan Pencegahan
Kegiatan ICRC yang sifatnya preventif
dirancang untuk membatasi efek buruk dari konflik dan menjaga agar efek-efek
semacam itu sekecil mungkin. Semangat yang sesungguhnya dari Hukum Humaniter
Internasional ialah agar penggunaan kekuatan dilakukan secara terkendali dan
secara proporsional dengan tujuannya. Karena itu, ICRC berusaha untuk
menyebarluaskan seluruh rangkaian prinsip-prinsip kemanusiaan dalam rangka
mencegah atau sekurang-kurangnya membatasi ekses-ekses terburuk dari
peperangan.
H. Kerjasama Dengan Perhimpunan Nasional
Tujuan dari adanya kerjasama ini
adalah untuk meningkatkan kemampuan Perhimpunan Nasional untuk memenuhi
tanggung jawab mereka sebagai lembaga Palang Merah atau Bulan Sabit Merah dalam
memberikan pelayanan kemanusiaan di negara masing-masing. ICRC terutama
membantu dan mendukung Perhimpunan Nasional dalam kegiatan mereka untuk:
1. Memberikan bantuan kepada para korban konflik dan ketegangan dalam negeri
2. Mempromosikan Hukum Humaniter Internasional dan menyebaarluaskan pengetahuan mengenai Prinsip-prinsip Dasar, cita-cita, dan kegiatan-kegiatan Gerakan Palang merah dan Bulan Sabit Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
3. Memulihkan hubungan antara anggota keluarga yang tercerai berai sebagai bagian dari jaringan kerja pencarian Palang Merah dan Bulan Sabit Merah di seluruh dunia
1. Memberikan bantuan kepada para korban konflik dan ketegangan dalam negeri
2. Mempromosikan Hukum Humaniter Internasional dan menyebaarluaskan pengetahuan mengenai Prinsip-prinsip Dasar, cita-cita, dan kegiatan-kegiatan Gerakan Palang merah dan Bulan Sabit Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
3. Memulihkan hubungan antara anggota keluarga yang tercerai berai sebagai bagian dari jaringan kerja pencarian Palang Merah dan Bulan Sabit Merah di seluruh dunia
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
ICRC adalah organisasi kemanusiaan
yang netral, tidak memihak, dan mandiri. Mandat ICRC, yaitu melindungi dan
membantu korban konflik bersenjata, diperolehnya dari Negara-negara melalui
keempat Konvensi Jenewa Tahun 1949 beserta Protokol-protokol Tambahannya Tahun
1977 dan 2005, yang menggantikan Konvensi Jenewa Pertama Tahun 1864. Dunant
menerbitkan sebuah buku berjudul A Memory of Solferino (Kenangan dari
Solferino). Atas undangan mereka, 16 negara dan empat lembaga filantropis
menghadiri Konferensi Internasional di Jenewa pada tanggal 26 Oktober 1863.
Dalam konferensi inilah sebuah lambing
pembeda, yaitu palang merah di atas dasar putih, diadobsi. Lahirlah Palang
Merah. Gerakan ini dipandu oleh tujuh Prinsip Dasar, diantaranya adalah
kemanusiaan, ketidakberpihakan, kenetralan, kemandirian, kesukarelaan,
kesatuan, dan kesemestaan, itulah yang menjadi rujukan dan universal bagi
seluruh anggotanya. Dalam kegiatannya, Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
memiliki satu tujuan pokok, yaitu untuk mencegah dan meringankan penderitaan
manusia, secara tanpa diskriminasi, dan melindungi martabat manusia.
Hukum Humaniter Internasional (HHI)
yang juga dikenal sebagai hukum perang adalah sekumpulan aturan yang berlaku di
masa perang untuk melindungi orang yang tidak atau tidak lagi ikut serta dalam
permusuhan. Dalam kegiatannya untuk melindungi manusia dalam situasi konflik
atau kekerasan bersenjata, misi ICRC adalah untuk memperoleh penghormatan
sepenuhnya terhadap isi dan jiwa Hukum Humaniter Internasional. Bantuan itu
sendiri dapat bermacam-macam bentuknya, tergantung pada wilayah dan sifat
krisis yang bersangkutan.
Bantuan dapat berupa makanan dan atau
obat-obatan, tetapi biasanya berupa pemberian pelayanan yang bersifat esensial
seperti pembangunan atau perbaikan sistem penyediaan air atau sarana medis dan
pemberian pelatihan kepada staf kesehatan primer, ahli bedah, dan teknisi
prostetik/ortotik.Karena itu, ICRC berusaha untuk menyebarluaskan seluruh
rangkaian prinsip-prinsip kemanusiaan dalam rangka mencegah atau
sekurang-kurangnya membatasi ekses-ekses terburuk dari peperangan. Tujuan dari
adanya kerjasama ini adalah untuk meningkatkan kemampuan Perhimpunan Nasional
untuk memenuhi tanggung jawab mereka sebagai lembaga Palang Merah atau Bulan
Sabit Merah dalam memberikan pelayanan kemanusiaan di negara masing-masing.
B. Daftar Pustaka
Saltbones,
Olav. 2006. International Committee of the Red Cross. Geneva: ICRC
http://www.icrc.org diunduh pada tanggal 01 November 2014/19:00
http://www.icrc.org diunduh pada tanggal 01 November 2014/19:00
http://madhienyutnyut.blogspot.co.id/2012/02/makalah-palang-merah-internasional.html
http://rizalrecht.blogspot.co.id/2014/11/palang-merah-internasional-dalam.html
1 komentar:
dikira kalo backgroundnya kaya gini tulisannya kebaca apa -_-
Posting Komentar